Julius berkata, Mahkamah Agung saat ini merupakan institusi yang rentan rekayasa kasus dan korupsi. Menurutnya, hal itu miris karena MA merupakan lembaga yang memutuskan diterima atau tidaknya peninjauan kembali perkara terpidana mati.
"Jika eksekusi mati dilakukan, Presiden Jokowi melegitimasi kebobrokan di MA," ujar Julius di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Senin (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada proses hukum sesudahnya, Ali mengaku dia dijebak. Penjebak Ali, kata Julius, juga telah mengaku dalam persidangan. Namun, Ali masih tetap dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati.
Berdasarkan pasal 13 UU 18/2011 yang mengubah UU 22/2004, KY merupakan lembaga yang berwenang menetapkan, menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Lihat juga:KPK Tetapkan Pegawai MA Tersangka Kasus Suap |
Komisi antikorupsi saat ini juga sedang mendalami keterlibatan Sekretaris MA, Nurhadi, dalam perkara yang sama dengan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Edy dan Nurhadi disebut-sebut berupaya mengatur sidang peninjauan kembali untuk perkara perdata yang menjerat Paramount Group.
Direktur Imparsial Al Araf menuturkan, DPR bersama ahli dan perwakilan pemerintah masih membahas rencana revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Salah satunya adalah menghapus hukuman mati sebagai hukuman pokok seperti yang termaktub dalam pasal 10 KUHP.
"Sangat tidak pantas di tengah pembahasan payung hukum penggeseran hukum mati sebagai hukuman pokok, pemerintah malah melaksanakan hukuman mati," ujar Al Araf.
Saat ini, DPR masih menggodok revisi draf revisi KUHP. Bersama ahli, DPR membahas dan menyamakan daftar inventaris masalah.
Berdasarkan pasal 66 draf revisi KUHP yang beredar akhir 2015, pidana mati diklasifikasikan sebagai pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.
Lihat juga:Hukuman Mati Masih Tercantum di Revisi KUHP |
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Hukuman Mati akan mendatangi DPR pekan depan. Mereka meminta DPR bersepakat dengan pemerintah menggeser hukuman mati sebagai hukuman pokok.
Tahun ini, Kejaksaan Agung berencana melakukan eksekusi mati tahap tiga terhadap terpidana mati kasus penyalahgunaan narkotika, baik yang berstatus warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Persiapan dan koordinasi sudah dilakukan Kejaksaan Agung, termasuk aparat keamanan di Jawa Tengah. Namun, Jaksa Agung Prasetyo belum memastikan waktu dan jumlah terpidana yang bakal dieksekusi.