Penetapan seseorang untuk mendapatkan gelar pahlawan nasional bukan ditentukan oleh orang sembarangan melainkan harus oleh para anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Aturan dewan gelar tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dewan yang kepengurusannya berada di bawah Kementerian Sosial tersebut terdiri atas tujuh orang, satu ketua, satu wakil ketua, dan lima orang anggota. Untuk posisi wakil ketua dewan saat ini diisi oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu kepala daerah tersebut mengajukan usulan calon pahlawan nasional pada gubernur melalui instansi sosial provinsi setempat.
Setelah usulan tersebut melalui penelitian dan pengkajian dan dianggap memenuhi kriteria, Mensos akan menyerahkan usulan ke Presiden Indonesia melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk mendapatkan persetujuan akhir mengenai pemberian gelar pahlawan nasional.
Jika presiden menyetujui usulan itu maka orang tersebut akan dianugerahi gelar pahlawan nasional dalam sebuah upacara yang digelar bersamaan dengan Hari Pahlawan pada 10 November.
Soal pemberian gelar pahlawan nasional, tertuang di Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan; seseorang berhak mendapatkan gelar pahlawan nasional yaitu, WNI atau seseorang yang berjuang di Indonesia, berintegritas, berjasa terhadap bangsa, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Pemberian gelar pahlawan nasional ini tengah jadi perbincangan publik saat Partai Golkar merekomendasikan dari hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk menjadikan Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto untuk menjadi pahlawan nasional, setelah memimpin Indonesia selama 32 tahun. (pit)