Hamid mengatakan, materi pendidikan seksual tidak secara langsung disebut dalam kurikulum tersebut, namun secara eksplisit masuk dalam pendidikan kesehatan reproduksi. Oleh karena itu, ia menampik tudingan bahwa Kemendikbud abai dalam memberi pengetahuan soal seksual kepada para pejalar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ia menyampaikan, untuk jenjang Sekolah Dasar, Kemendikbud tidak secara langsung menyajikan pendidikan tentang seksual. Ia berkata, di tingkat SD, proses pembelajaran seksual dimasukkan kedalam mata pelajaran yang sifatnya tematik.
"Di SD dimasukan dalam pelajaran tematik. Di SD tidak ada pelajaran khusus Ilmu Pengetahuan Alam, seperti biologi fisika. (Pendidikan Seksual) itu ada di tema-tema tertentu, misalnya masalah pengenalan diri. Jadi memperkenalkan kepala, mata fungsinya apa, terus semua dikenalkan," ujarnya.
Sementara itu, Hamid mengklaim pendidikan seksual tidak perlu diterapkan di luar kurikulum, Menurutnya, selama pihak sekolah bisa mengajarkan materi pendidikan kesehatan reproduksi sesuai dengan aturan, para pelajar bisa memahami soal seksualitas.
"Itu masalah pembiasaan, masalah budi pekerti dan seterusnya itu tidak ada masalah. Kalau sekolah sudah menerapkan pendidikan kesehatan reproduksi dengan benar, itu sudah cukup. tidak usah menambah lagi," ujarnya.
Hamid juga menjelaskan, Kemendikbud hanya bisa mengeluarkan regulasi terkait kurikulum yang diperlukan untuk menunjang pengetahuan dan pembentukkan karakter para pelajar. Terkait dengan pengawasan, kata Hamid, adalah tanggung jawab Dinas Pendidikan di setiap provinsi.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat juga turut mengawasi implementasi kurikulum yang dilakukan oleh Disdik dan sekolah. "Lima belas tahun pendidikan diserahkan ke Disdik. Kalau ada yang bermasalah, cek sekolahnya sudah melaksanakan tidak regulasi dari kementerian? Kalau misalnya ada persoalan di suatu daerah, yang pertama ditanya Disdik, Kepala Sekolah, dan gurunya," ujar Hamid. (den)