Dia menuturkan, pemerintah siap membahas rencana dimasukkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2016.
Hal itu merupakan inisiatif DPR membentuk payung hukum memerangi maraknya kekerasan seksual terutama terhadap anak. "Kami buat supaya tidak tumpang tindih," kata Yasonna saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini (RUU PKS) diteruskan DPR, konsekuensinya Perppu tidak akan mendapat persetujuan DPR. Logikanya seperti itu," ujar Supratman.
Tanda Tangan Jokowi
Yasonna menuturkan, Perppu Perlindungan Anak akan diserahkan ke DPR pekan depan. Hal itu menyusul menunggu kembalinya Presiden Joko Widodo ke tanah air.
"Kira-kira begitu. Sudah proses paraf menteri. Setelah itu diserahkan kepada presiden untuk ditandatangani," ujar Yasonna.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga akan melakukan sejumlah pertemuan bilateral dengan beberapa mitra.
Jokowi sebelumnya memutuskan akan menerbitkan Perppu mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Perppu bakal mengatur pemberatan hukuman, seperti hukuman pokok kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Dalam UU Kekerasan Anak saat ini, hukuman maksimal bagi pelaku hanya 15 tahun. Selain itu, Perppu memuat hukuman tambahan seperti kebiri, pemasangan gelang dengan chip, dan pengungkapan identitas pelaku. Pemberian hukuman pokok dan tambahan menjadi kewenangan hakim. (pit)