"Saya sependapat dengan Pak Presiden, hukum harus ditegakkan apalagi saat ini pelecehan seksual sudah sangat mengkhawatirkan," kata Herman di Bandarlampung, hari ini, Sabtu (21/5), seperti dikutip dari Antara.
Pemerintah tengah serius melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak yang dilakukan dengan pemberatan hukuman dan mengebiri syaraf libido para predator kekerasan seksual. Kebijakan itu direncanakan masuk dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, Perppu Perlindungan Anak tidak akan tumpang tindih dengan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Pemerintah menyatakan siap membahas rencana dimasukkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2016.
Presiden Joko Widodo telah memutuskan menerbitkan Perppu mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Perppu bakal mengatur pemberatan hukuman, seperti hukuman pokok kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Dalam UU Kekerasan Anak saat ini, hukuman maksimal bagi pelaku hanya 15 tahun. Selain itu, Perppu memuat hukuman tambahan seperti kebiri, pemasangan gelang dengan chip, dan pengungkapan identitas pelaku. Pemberian hukuman pokok dan tambahan menjadi kewenangan hakim. (rdk)