Korupsi PLTU, Eks Bupati Indramayu Dijebloskan ke Penjara

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 23 Mei 2016 22:34 WIB
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menyebut Irianto Syafiuddin bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin atau Yance menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (11/5). (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri Indramayu akhirnya menjebloskan bekas Bupati Indramayu Irianto Syafiuddin alias Yance ke hotel prodeo, Minggu (22/5) malam lalu. Yance disebut masuk ke tahanan tanpa perlawanan kala digiring kemarin malam.

Yance dipenjara setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumur Adem, Indramayu.

Dalam putusan kasasi itu, MA menyebut Yance bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semalam sudah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Indramayu oleh tim eksekutor. Semua berjalan lancar," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah saat dihubungi, Senin (23/5).

Yance sebelumnya sempat terbebas dari status terpidana pada perkara korupsi pembangunan PLTU di Indramayu. Ia bebas setelah Pengadilan Tipikor Bandung melihat tak ada peran yang dilakukan sang terpidana pada kasus tersebut.

Namun, usai putusan kasasi dikeluarkan MA, Yance pun kembali menyandang status terpidana. Oleh MA, Yance juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Putusan kasasi MA atas kasus Yance telah dikeluarkan sejak 28 April lalu. Namun, setelah hampir sebulan putusan kasasi keluar eksekusi belum juga dilakukan oleh lembaga adhyaksa. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER