Yance dipenjara setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumur Adem, Indramayu.
Dalam putusan kasasi itu, MA menyebut Yance bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yance sebelumnya sempat terbebas dari status terpidana pada perkara korupsi pembangunan PLTU di Indramayu. Ia bebas setelah Pengadilan Tipikor Bandung melihat tak ada peran yang dilakukan sang terpidana pada kasus tersebut.
Putusan kasasi MA atas kasus Yance telah dikeluarkan sejak 28 April lalu. Namun, setelah hampir sebulan putusan kasasi keluar eksekusi belum juga dilakukan oleh lembaga adhyaksa. (gir)