Yance akan dijebloskan ke penjara setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Sumur Adem, Indramayu.
Dalam putusan kasasi itu, MA menyebut Yance bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kejati Jawa Barat, Feri Wibisono, meengatakan lembaganya sedang mempersiapkan eksekusi putusan kasasi Yance. "Sudah diproses, persiapan tim juga sudah, tunggu saja," ujarnya melaluis sambungan telepon, Kamis (19/5).
Arminsyah berkata, saat ini kejaksaan sudah menerima salinan putusan dari MA. Namun, salinan putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung disebut belum sampai ke Korps Adhyaksa.
"Saya sudah minta untuk segera laksanakan eksekusi," kata Arminsyah.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu sebelumnya sempat terbebas dari status terpidana pada perkara korupsi pembangunan PLTU di Indramayu. Ia bebas setelah Pengadilan Tipikor Bandung melihat tak ada peran yang dilakukan sang terpidana pada kasus tersebut.
Namun, usai putusan kasasi dikeluarkan MA, Yance pun kembali menyandang status terpidana. Oleh MA, Yance juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
Putusan kasasi MA atas kasus Yance telah dikeluarkan sejak 28 April lalu. Namun, setelah hampir sebulan putusan kasasi keluar eksekusi belum juga dilakukan oleh lembaga adhyaksa. (abm)