"Di 34 provinsi ada kantor pertahanan," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Djundan Eko Bintoro, saat dihubungi, Selasa (24/5).
Djundan berkata, perwira tinggi berbintang satu hanya ditempatkan di kantor pertahanan yang masuk prioritas utama. Kemhan, kata dia, memiliki sejumlah kriteria untuk menilai nilai strategis kantor pertahanan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nomenklatur kantor pertahanan daerah sebelumnya adalah Pelaksana Tugas Pokok dan Fungsi (PTF) Departemen Pertahanan. Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan bernomor KEP/012/VIII/1988 menunjuk komando daerah militer sebagai pengembang tugas pokok dan fungsi tersebut.
Djundan menuturkan, Kementerian Pertahanan lantas membentuk Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan (PPKP). Direktur Jenderal Strategi Pertahanan ditunjuk menjadi Ketua Desk PPKP itu.
Pengamat militer dari Universitas Padjajaran, Muradi, menyebut pembentukan kantor pertahanan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Muradi berkata, kantor pertahanan daerah tidak berbeda dengan kantor wilayah yang dimiliki kementerian-kementerian lain.
Keberadaan kantor pertahanan daerah, kata Muradi, merupakan upaya pemisahan tugas antara TNI dan Kementerian Pertahanan.
"Kodam fokus operasional tempur teritorial, sementara kantor pertahanan daerah memegang administrasi dan urusan politis yang berhubungan dengan pemerintah daerah. Jadi ada pembagian tugas," ujarnya.
Komisi I DPR, Senin kemarin, menggelar rapat internal untuk membahas keberadaan kantor pertahanan daerah. Urgensi pembentukan dan fungsi yang dilekatkan kepada lembaga itu merupakan beberapa poin yang mereka bahas.
Wakil Ketua Komisi Pertahanan, Meutya Hafid, mengatakan komisinya akan segera mengundang Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Ia berkata, Komisi I ingin mengklarifikasi keberadaan kantor pertahanan daerah.
"Menggelar rapat dengan Menhan pekan ini sepertinya terlalu ambisius. Paling lambat pekan depan," kata Meutya. (abm)