Perwira TNI Aktif Ditugaskan di Kantor Pertahanan Daerah

Prima Gumilang & Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 24 Mei 2016 14:48 WIB
Kantor Pertahanan Daerah merupakan perpanjangan tangan Kementerian Pertahanan di daerah tingkat I. Tujuh kantor di antaranya dipimpin perwira berbintang satu.
Kantor Pertahanan Daerah merupakan perpanjangan tangan Kementerian Pertahanan di daerah tingkat I. Tujuh kantor di antaranya dipimpin perwira berbintang satu. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pertahanan telah meminta Markas Besar Tentara Nasional Indonesia menempatkan sejumlah perwira aktif di Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan (PPKP), dikenal juga sebagai kantor pertahanan daerah. Dari 34 kantor pertahanan daerah di seluruh provinsi, tujuh di antaranya dipimpin oleh perwira tinggi berbintang satu.

"Di 34 provinsi ada kantor pertahanan," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Djundan Eko Bintoro, saat dihubungi, Selasa (24/5).

Djundan berkata, perwira tinggi berbintang satu hanya ditempatkan di kantor pertahanan yang masuk prioritas utama. Kemhan, kata dia, memiliki sejumlah kriteria untuk menilai nilai strategis kantor pertahanan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kantor pertahanan daerah, menurut Djundan, dibentuk untuk menjembatani kepentingan pemerintah pusat dan daerah di bidang pertahanan. Ia berujar, kantor pertahanan daerah itu juga mempunyai fungsi koordinasi terhadap semua lembaga pertahanan di daerah.

Nomenklatur kantor pertahanan daerah sebelumnya adalah Pelaksana Tugas Pokok dan Fungsi (PTF) Departemen Pertahanan. Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan bernomor KEP/012/VIII/1988 menunjuk komando daerah militer sebagai pengembang tugas pokok dan fungsi tersebut.

"Dulu pelaksana tugas kementerian pertahanan di daerah itu dirangkap oleh Kodam," kata Djundan.
Empat tahun lalu, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2012 mencabut tugas dan fungsi yang dilekatkan kepada kodam. Purnomo Yusgiantoro yang ketika itu menjabat Menteri Pertahanan menandatangani peraturan tersebut.

Djundan menuturkan, Kementerian Pertahanan lantas membentuk Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan (PPKP). Direktur Jenderal Strategi Pertahanan ditunjuk menjadi Ketua Desk PPKP itu.

Pengamat militer dari Universitas Padjajaran, Muradi, menyebut pembentukan kantor pertahanan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Muradi berkata, kantor pertahanan daerah tidak berbeda dengan kantor wilayah yang dimiliki kementerian-kementerian lain.

Keberadaan kantor pertahanan daerah, kata Muradi, merupakan upaya pemisahan tugas antara TNI dan Kementerian Pertahanan.

"Kodam fokus operasional tempur teritorial, sementara kantor pertahanan daerah memegang administrasi dan urusan politis yang berhubungan dengan pemerintah daerah. Jadi ada pembagian tugas," ujarnya.

Komisi I DPR, Senin kemarin, menggelar rapat internal untuk membahas keberadaan kantor pertahanan daerah. Urgensi pembentukan dan fungsi yang dilekatkan kepada lembaga itu merupakan beberapa poin yang mereka bahas.

Wakil Ketua Komisi Pertahanan, Meutya Hafid, mengatakan komisinya akan segera mengundang Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Ia berkata, Komisi I ingin mengklarifikasi keberadaan kantor pertahanan daerah.

"Menggelar rapat dengan Menhan pekan ini sepertinya terlalu ambisius. Paling lambat pekan depan," kata Meutya. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER