Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, sampai saat ini La Nyalla diduga masih berada di Singapura. Walau status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Industri Jawa Timur telah dicabut Pengadilan Negeri Surabaya, namun La Nyalla belum juga kembali ke Indonesia.
Selama di Singapura, La Nyalla diduga menerima logistik dari seorang 'kurir'. Pelacakan identitas sang kurir pun telah dilakukan Kejagung saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
La Nyalla disinyalir masih ada di Negeri Singa walau izin tinggalnya telah habis sejak beberapa pekan lalu. Prasetyo berkata, pencarian dan pelacakan La Nyalla masih terus dilakukan lembaga adhyaksa.
Sprindik baru akan terus dikeluarkan walaupun sampai saat ini sudah dua kali status tersangka La Nyalla dibatalkan hakim praperadilan. Prasetyo yakin penerbitan sprindik oleh Kejati Jawa Timur telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Ini menjadi tekad kami, berapa kali pun dikalahkan, kami akan ajukan dan membuat sprindik yang baru. Lihat sampai mana nanti karena Kejati Jatim merasa semua sudah dimiliki bukti-bukti yang diperlukan untuk menyidik perkara," katanya.
La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012. (obs/obs)