Jakarta, CNN Indonesia -- Inspektorat Kota Tangerang Selatan adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di dalam pemerintahan Kota Tangerang Selatan yang tugasnya adalah mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih di lingkungan pemerintah Kota Tangerang.
Baru-baru ini SKPD itu menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal penilaian integritas dan pengendalian gratifikasi.
Kerjasama dengan KPK itu menempatkan Tangerang Selatan jadi satu dari tiga kota di Indonesia yang termasuk ke dalam percontohan kerjasama penilaian integritas dan penilaian gratifikasi dengan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk penilaian integritas sudah dijalankan dengan penerapan pengisian LHKPN sejak November tahun lalu.
Sementara untuk pengendalian gratifikasi, pemerintah Kota Tangerang Selatan telah mendirikan Unit Pengendalian Gratifikasi, di bawah Peraturan Walikota Tangsel tentang pedoman pengendalian gratifikasi.
Peraturan ini bertujuan memberikan arahan dan acuan bagi seluruh pegawai pemerintahan Kota Tangsel dalam pengendalian gratifikasi.
Pendirian Unit Pengendalian Gratifikasi itu dilakukan tak lama setelah Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan wakilnya, Benyamin Davnie, mengikuti pembekalan mengenai gratifikasi di KPK.
Tindaklanjut dari pendirian Unit Pengendalian Gratifikasi itu, di gedung pemkot Tangsel sudah disediakan kotak laporan bagi siapa saja yang ingin menyampaikan keluhan atau temuan penerimaan gratifikasi.
Penilaian integritas dan pengendalian gratifikasi itu sejalan dengan tugas dan fungsi Inspektorat Kota Tangerang Selatan.
SKPD ini memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan mengkoordinir seluruh kegiatan tugas serta fungsi SKPD, agar sesuai dengan visi dan misi pemerintahan daerah sebagaimana terjabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).