Dalam surat yang ditulis pada 2 April 2016 atau saat Freddy masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, terpidana mati juga memohon ampun kepada negara.
"Surat permohonan tobat nasuha kepada Allah SWT dan permohonan ampunan kepada negara melalui Majelis Hakim Agung yang mengadili permohonan PK saya di Mahkamah Agung RI Jakarta," kata Freddy Budiman seperti dilansir dari Antara, saat membacakan surat tobatnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Catur Prasetyo serta beranggotakan Vilia Sari dan Cokia Ana Pontia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas membawa tersangka Freddy Budiman saat pengungkapan kasus pabrik narkotik di sebuah ruko di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 14 April 2015.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Sementara saat membacakan memori PK, penasihat hukum Freddy Budiman, Untung Sunaryo mengatakan bahwa kliennya memiliki peran yang sama dengan sejumlah saksi yang dalam sidang tingkat pertama di PN Jakarta Barat, antara lain Candra Halim, Abdul Syukur, dan Supriyadi.
Akan tetapi, kata dia, vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Freddy Budiman berbeda jauh dengan vonis untuk para saksi tersebut. "Misalnya, Supriyadi divonis tujuh tahun penjara, sedangkan klien kami divonis mati," katanya.
Oleh karena itu, ia mengharapkan majelis hakim untuk meninjau kembali vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Barat kepada Freddy Budiman.
Saat diminta memberi tanggapan atas memori PK tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri atas Anton Suhartono, Amril Abdi, dan M. Farudi Arbi meminta majelis hakim untuk menolak permohonan PK yang diajukan Freddy Budiman.
Usai mendengarkan pembacaan memori PK dan tanggapan JPU, Ketua Majelis Hakim Catur Prasetyo bertanya kepada penasihat hukum pemohon PK, apakah akan mengajukan saksi atau tidak mengajukan.
Pilihan Redaksi |
Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Catur Prasetyo memberi kesempatan kepada penasihat hukum dan JPU untuk menyampaikan tanggapan.
Setelah berdiskusi dengan kliennya, penasihat hukum Freddy Budiman meminta waktu satu minggu untuk menyusun tanggapan atau kesimpulan secara tertulis.
Akan tetapi, JPU meminta waktu satu hari untuk penyampaian tanggapan.
"Kalau bisa, besok (Kamis) saja," kata JPU Anton Suhartono.
Ketua Majelis Hakim Catur Prasetyo memutuskan sidang dilanjutkan pada tanggal 1 Juni 2016 dengan agenda pembacaan tanggapan penasihat hukum dan JPU serta penandatangan berita acara pemeriksaan.
"Kami minta tanggapan dibuat tertulis karena akan disampaikan ke Mahkamah Agung. Agar tidak bolak-balik, pada sidang besok akan dilakukan penandatanganan berita acara pemeriksaan," katanya. (obs)
Petugas membawa tersangka Freddy Budiman saat pengungkapan kasus pabrik narkotik di sebuah ruko di kawasan Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa, 14 April 2015.(CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)