"Akui saja kalau memang ada masalah. Paparkan perbaikan apa yang akan dilakukan dan apa rencana perbaikan ke depan," ujar Bivitri di Jakarta, Rabu (25/5).
Bivitri menyayangkan pernyataan Ketua MA, Hatta Ali, terkait keterlibatan Sekertaris Jenderal MA Nurhadi dalam kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bivitri, MA semestinya merombak tata kelola rekrutmen dan pengawasan terhadap hakim. Ia mencatat, hingga saat ini, 38 hakim dan panitera terlibat jaringan mafia peradilan.
"Membongkar mafia peradilan terkadang memang sulit, karena kalau satu jaringan jatuh, bisa saja yang lain melindungi," ucap Bivitri.
"Kalau dibilang banyak masalah, ya memang begitu adanya. Tapi tidak kemudian menjadi gambaran umum masalah yang ada di semua lembaga peradilan," ucapnya.
Salman mengatakan, para hakim bertransaksi putusan karena pengaruh dari pihak eksternal. Ia berargumen, tidak sedikit kepala daerah yang juga menjadi tersangka kasus suap.
"Jadi yang dibutuhkan sebenarnya reformasi kultural. MA terus berupaya melakukan perbaikan, tapi yang paling penting bagaimana mengubah pola pikir hakim yang independen dan tanggung jawab," kata dia
Lima teman sejawat Janner lain yang terseret kasus hukum adalah Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Pragsono (Pengadilan Tipikor Semarang), Subandono (Pontianak), Asmadinata (Palu) dan Ramlan Comel (Bandung).
Enam hakim itu tidak termasuk hakim-hakim di badan peradilan lain, seperti pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara, yang juga berurusan dengan hukum. (abm)