Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, DPR berwenang menyetujui atau menolak Perppu yang diajukan presiden menjadi undang-undang. DPR memiliki waktu tiga bulan untuk memberikan keputusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Badan Legislasi DPR sebelumnya sepakat memasukkan rancangan undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2016. Hal ini merupakan respons untuk memperkuat penindakan terhadap predator.
"Kalau ini (RUU PKS) diteruskan DPR, konsekuensinya Perppu tidak akan mendapat persetujuan DPR. Logikanya seperti itu," ujar Supratman, Kamis (19/5)
Namun Legislator Partai Gerindra ini berkata, DPR tetap akan mempelajari Perppu, termasuk masukan pemerintah soal RUU PKS. Pembahasan awal mengenai rencana masuknya RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2016 bersama pemerintah bakal dilakukan Juni.
(obs)