Arsul mengatakan fraksi partainya dan juga DPR, akan mendengarkan penjelasan pemerintah terlebih dulu terhadap pemberian hukuman ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Jenderal PPP itu mengatakan DPR hanya memiliki opsi untuk menerima atau menolak Perppu ini. DPR, kata dia, tidak dapat mengubah atau melakukan perluasan terhadap Perppu.
Arsul memaparkan, DPR memiliki waktu untuk membahas Perppu paling lambat pada masa sidang berikutnya ketika sudah menerima dari pemerintah sehingga jika DPR menerima maka Perppu akan menjadi UU perubahan atas UU Perlindungan Anak.
"Kalau misalnya ditolak, tidak bolej dimasukan lagi. Bisa saja terjadi seperti ini. Perppu diterima, kemudian disempurnakan menjadi revisi UU, sepeti Perppu Pilkada," ucapnya.
Dia menambahkan, Fraksi PPP menerima Perppu Perlindungan Anak, termasuk pemberatan hukuman di dalamnya. Meski demikian, Arsul berkata terdapat catatan yakni penerapan hukuman mati harus berdasarkan kasus per kasus.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah segera membuat aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aturan turunan, kata politikus PAN itu, akan membuat Perppu dapat berjalan secara maksimal. Aturan itu, baik berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan turunannya. Dia juga berharap semua fraksi di parlemen menerima Perppu ini. (obs)