Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan soal eksekutor akan dibahas lebih lanjut oleh menteri-menteri terkait.
"Nanti Menteri Kesehatan (Nila Moeloek) yang akan menyiapkan bersama Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly) dan Menko PMK (Puan Maharani)," kata Pramono di Jakarta, Kamis (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 81 A ayat 1 mengatur bahwa hukuman tambahan, kebiri, dan pemasangan cip diberlakukan paling lama dua tahun setelah terpidana menjalani pidana pokok.
Perppu Perlindungan Anak yang memuat hukuman kebiri itu ditandatangani Presiden Jokowi kemarin menyusul maraknya kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia belakangan ini.
Perppu akan segera dikirimkan dan dimintakan persetujuan ke DPR dalam waktu dekat. Ketua DPR Ade Komarudin telah menyatakan mendukung pemberlakuan perppu ini.