"(Tersangka baru) dari pengadilan nampaknya," ujar Agus di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/5). Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Agus enggan memaparkan secara detail sosok dan peran calon tersangka yang ia maksud.
Agus hanya berkata, sampai saat ini penyidik komisi antikorupsi masih terus menggali keterangan dari sejumlah saksi yang mereka duga mengetahui praktik dugaan suap itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu tersangka lain merupakan panitera Pengadilan Titpikor Bengkulu, yakni Amsori Bachsin alis Billy,
KPK menduga, uang itu diberikan Edi dan Safri kepada Janner agar mendapat putusan bebas.
Edi dan Safri merupakan dua terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana honor Dewan Pembina RSUD Muhammad Yunus Bengkulu tahun anggaran 2011.
Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan penyidik KPK, 17 Mei lalu Janner diduga juga telah menerima uang suap sebesar Rp500 juta dari Syafri. Suap itu diduga didalangi oleh Billy.
Janner ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur, Toton di Rutan Polres Jakarta Pusat, sementara Edi di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Billy ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur dan Syafri di Rutan Salemba Jakarta Pusat. (abm)