Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, ketiga eks petinggi Gafatar yang sudah ditahan penyidik kepolisian memang dipandang memiliki peran paling dominan dalam perkara tersebut. Namun, penyidik disebut akan mengembangkan kasus itu untuk mencari tersangka lain.
"Ketiganya akan dilihat apakah ada keterlibatan pihak lain. Pasti akan ada pemanggilan berikutnya kepada mereka yang secara fakta hukum kuat dengan kegiatan ini," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy berkata, sebelum menahan ketiga eks petinggi Gafatar, polisi sebelumnya telah memeriksa saksi-saksi dari berbagai daerah yang diketahui menjadi bekas lumbung kegiatan organisasi tersebut.
Gafatar telah dilarang di Indonesia setelah Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 93 Tahun 2016, Nomor KEP-043/A/JA/02/2016, dan Nomor 233-865 Tahun 2016 tentang Perintah dan Peringatan kepada Mantan Pengurus, Mantan Anggota, Pengikut, dan/atau Simpatisan Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara atau Dalam Bentuk Lainnya untuk Menghentikan Penyebaran Kegiatan Keagamaan yang Menyimpang dari Ajaran Pokok Agama Islam. SKB tersebut dikeluarkan pada 24 Maret.
Prasetyo mengatakan ajaran Gafatar dianggap sesat dan menyesatkan karena setelah dipelajari dan didalami, ormas ini merupakan metamorfosis dari ajaran yang pernah dilarang oleh Kejaksaan Agung pada tahun 2007, yakni Al-Qiyadah Al-Islamiyah.
Ia juga berharap mereka yang sempat bergabung dengan Gafatar dan ikut organisasi itu bermigrasi ke daerah lain, kini diterima kembali dengan baik di kampung halamannya setelah lepas dari Gafatar. (pit)