"Kenapa tidak P21 sejak awal? Kenapa terus berlanjut-lanjut?" kata Bostam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, dia mengapresiasi keputusan Kejati DKI Jakarta yang telah menyatakan berkas perkara Jessica lengkap sehingga bisa dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya, yakni pengadilan.
"Kami siap melakukan persidangan," kata Bostam
Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, lengkap dan bisa dilanjutkan ke proses pengadilan.
Pernyataan ini keluar hanya dua hari menjelang berakhirnya masa penahanan Jessica.
"Hari ini kami nyatakan berkas perkara Jessica sudah P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap)," kata Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta M Nasrun.
Selanjutnya, secara formal dan materiil berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Namun Nasrun belum mengetahui soal kapan sidang perdana terhadap Jessica akan digelar.
"Sesegera mungkin. Kami tidak bisa tentukan paling lambat," kata Nasrun. (sur)