Ia menuding RT/RW yang tidak setuju dengan tugas tersebut merupakan oknum yang sering menjual lapak dan surat menyurat. Dia mengatakan pernah menemukan RW di Jakarta Barat yang menjual lapak senilai Rp1,5 juta.
"RT/RW yang enggak mau urusin warganya, kalo cuma malakin doang atau cuma mau jual lapak doang, keluarin saja, berhentiin. Enggak usah jadi RT RW. Sederhana toh?" kata Gubernur yang disapa Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Kamis (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau mengurusi lingkungan anda, lapor kepada kami dong," ujar Ahok.
Sebelumnya, Ketua RT/RW di Jakarta mendatangi Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menuntut untuk menindaklanjuti kebijakan melaporkan kinerja melalui aplikasi pengaduan Qlue. Kebijakan yang ditetapkan oleh Ahok untuk mengharuskan pengurus RT/RW melaporkan kinerja maupun pengaduan sebanyak tiga kali dalam sehari.
Namun, RT/RW di Jakarta keberatan dengan peraturan tersebut. Mereka mengaku tugas tersebut merepotkan dan memberatkan. Banyak dari mereka juga masih belum memahami mekanisme pelaporan kinerja tersebut.
Komisi A DPRD DKI Jakarta yang mendengar keluhan Ketua RT/RW tersebut setuju untuk merekomendasikan pencabutan kebijakan ini kepada Ahok. (gir)