Dalam daftar susunan kepengurusan itu, terdapat setidaknya enam nama calon pengurus yang pernah tersangkut kasus hukum dan etika. Salah satu diantaranya adalah calon Ketua Harian Golkar, Nurdin Halid.
"Jadi, kami bukan tidak ada masalah, tapi tahu dulu undang-undangnya apa. Sepanjang UU tidak melarang, itu menjadi pertimbangan utama. Seperti Pak Nurdin itu sudah diproses lama, kan sudah selesai," kata Idrus saat dihubungi, Jumat (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu pula halnya dengan nama-nama lain yang pernah tersangkut kasus hukum dan etika. Idrus menuturkan, proses hukum semuanya telah selesai, sehingga tidak menimbulkan masalah.
Susunan kepengurusan pun kata dia, masih menunggu arahan Ketua Umum Golkar Setya Novanto untuk didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM.
Berikut merupakan penelusuran terhadap rekam jejak enam nama calon pengurus Golkar yang bermasalah.
1. Nurdin Halid
Mantan Ketua PSSI ini tercatat pernah beberapa kali tersandung kasus korupsi, diantaranya pengadaan impor beras, impor gula ilegal dan terakhir distribusi minyak goreng. Pada kasus terakhirnya, Nurdin mendapat vonis dari Mahkamah Agung dua tahun penjara.
Ketua Umum Partai Golkar menunjuk Nurdin Halid sebagai Ketua Harian di kepengurusan baru. Saat ini, Nurdin juga menduduki anggota tim formatur pasca Munaslub, setelah menjabat sebagai Ketua Steering Committee dan Ketua Sidang.
Mantan Bupati Kepulauan Sula ini menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sanana, di Sula. Kasusnya kini masih ditangani Bareskrim Polri. Ahmad akan menjabat sebagai Ketua Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Golkar.
3. Yahya Zaini
Mantan anggota DPR periode 2004-2009 ini pernah tersangkut kasus video mesum dengan pedangdut Maria Eva pada November 2006. Badan Kehormatan DPR, kala itu memvonis Yahya dengan pelanggaran etika berat dengan sanksi pemecatan dari anggota dewan.
Dalam kepengurusan mendatang, Yahya didapuk sebagai Ketua Bidang Hubungan Legislatif dan Lembaga Politik Golkar.
4. Fahd El Fouz A Rafiq
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Fahd El Fouz A Rafiq 2,5 tahun penjara atas kasus suap kepada anggota dewan Wa Ode Nurhayati terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam.
Fahd yang telah bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu, kini akan menjabat sebagai Ketua Bidang Pemuda dan Olah Raga Golkar.
5. Sigit Haryo Wibisono
Sigit Haryo Wibisono dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Putra Rajawali Nasrudin Zulkarnain. Pada perkembangannya, Sigit mendapat remisi dari Kemenkumham sebanyak 43 bulan 20 hari dan kemudian bebas bersyarat pada 6 September 2015.
Sigit akan menempati posisi sebagai Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Jawa Timur Golkar.
Lihat juga:Jokowi - Golkar Belum Bahas Jatah Menteri |
Reza Herwindo merupakan putra dari Setya Novanto. Reza pernah tersangkut kasus penganiayaan terhadap pengunjung di klub malam Blowfish pada 2010. Namun, kasusnya tidak tuntas hingga saat ini.
Reza pun akan ditunjuk sebagai Wakil Bendahara Umum Golkar. (yul)