Bulan depan, sejumlah nama calon Kapolri telah disiapkan Kompolnas untuk diserahkan kepada Presiden Jokowi.
"Beliau (Luhut) ancar-ancar, bulan Juni sudah ada nama (calon Kapolri)," kata komisioner Kompolnas Inspektur Jenderal (purnawirawan) Yotje Mende usai rapat di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tetap menunggu Wanjakti Polri, jadi kami tidak membicarakan (calon Kapolri)," kata Yotje.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa mekanisme, prosedur, dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
PP yang dimaksud itu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara. PP tersebut salah satunya mengatur mengenai tata cara dan prosedur pengangkatan anggota Polri harus lewat Wanjakti.
Namun Pasal 4 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 menyebutkan batas usia pensiun dapat dipertahankan sampai 60 tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian.
Sementara keahlian khusus dan keahlian yang sangat dibutuhkan itu meliputi bidang identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, navigasi laut/penerbangan.
"Usia 58 tahun bisa dipertahankan (sebagai anggota Polri). Dipertahankan ya bahasanya, bukan diperpanjang. Dapat dipertahankan sampai 60 tahun karena keahlian khusus yang dibutuhkan institusi," kata Yotje. (agk)