Kompolnas Siapkan Nama Calon Kapolri Bulan Depan

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Jumat, 27 Mei 2016 14:24 WIB
Nama-nama itu akan diserahkan kepada Presiden Jokowi, menyusul masa pensiun yang akan dimasuki Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada akhir Juli.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kiri) akan memasuki pensiun bulan Juli. Wakilnya, Komjen Budi Gunawan (kanan), merupakan salah satu nama yang kerap disebut layak menggantikannya. (ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Kepolisian Nasional menggelar rapat tertutup di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, di mana Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menjabat sebagai Ketua Kompolnas.

Bulan depan, sejumlah nama calon Kapolri telah disiapkan Kompolnas untuk diserahkan kepada Presiden Jokowi.

"Beliau (Luhut) ancar-ancar, bulan Juni sudah ada nama (calon Kapolri)," kata  komisioner Kompolnas Inspektur Jenderal (purnawirawan) Yotje Mende usai rapat di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini Kompolnas masih menunggu putusan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri terkait calon Kapolri yang bakal menggantikan Jenderal Badrodin Haiti.

"Kami tetap menunggu Wanjakti Polri, jadi kami tidak membicarakan (calon Kapolri)," kata Yotje.

Hingga kini Kompolnas belum memegang nama-nama calon Kapolri. Dalam memilih nama nanti, ujar Yotje, Wanjakti yang akan menentukan calon.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa mekanisme, prosedur, dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

PP yang dimaksud itu yakni Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara. PP tersebut salah satunya mengatur mengenai tata cara dan prosedur pengangkatan anggota Polri harus lewat Wanjakti.
Pada 24 Juli mendatang, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti genap berusia 58 tahun. Sesuai Pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, usia pensiun maksimum anggota polisi adalah 58 tahun. Dengan demikian, Badrodin harus melepas jabatannya sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

Namun Pasal 4 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 menyebutkan batas usia pensiun dapat dipertahankan sampai 60 tahun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mempunyai keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian.

Sementara keahlian khusus dan keahlian yang sangat dibutuhkan itu meliputi bidang identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, navigasi laut/penerbangan.

"Usia 58 tahun bisa dipertahankan (sebagai anggota Polri). Dipertahankan ya bahasanya, bukan diperpanjang. Dapat dipertahankan sampai 60 tahun karena keahlian khusus yang dibutuhkan institusi," kata Yotje. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER