Juru bicara MA Suhadi menjelaskan surat pemecatan untuk Royani sudah keluar sejak kemarin, Jumat (27/5).
"Iya sudah dipecat per kemarin karena sudah 42 hari tak masuk kantor," kata Suhadi saat dikonfirmasi, Sabtu (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tak ada surat, tak ada keterangan sakit, ataupun keterangan lainnya. Dia tak masuk kantor tanpa alasan yang sah," kata Suhadi.
Nama Royani mendadak tenar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Dalam kasus tersebut KPK juga menetapkan Doddy sebagai pihak swasta menjadi tersangka melalui operasi tangkap tangan.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang Rp50 juta yang diduga terkait pengajuan peninjauan kembali atas perkara yang sedang disidangkan PN Jakarta Pusat.
Nurhadi sempat berkilah saat dia ditanya perihal keberadaan Royani pasca diperiksa oleh KPK. Dia menampik tudingan telah menyembunyikan pegawainya tersebut terkait penyidikan kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali perkara di PN Jakarta Pusat.
"Siapa yang bilang? Tidak, tidak," ujar Nurhadi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5). (pit)