Menurutnya, penerapan hukuman kebiri ini tak relevan dan melanggar HAM karena mengurangi atau menghilangkan fungsi organ tubuh manusia. Padahal selain memberikan efek jera yang terpenting dalam fungsi hukum adalah menyadarkan para pelaku melalui pendidikan bahwa yang mereka lakukan itu salah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan penyelesaian kekerasan seksual pada anak, Imam menyatakan bahwa ia lebih mendukung jika fungsi hukum diterapkan melalui pendekatan yang lebih humanis dan mendidik, tidak dengan cara yang memungkinkan negara melakukan pelanggaran HAM terhadap masyarakatnya.
Presiden Jokowi telah menandatangani Perppu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No 23/Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyusul peningkatan signifikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.
Perppu ini memuat pemberatan dan penambahan hukuman. Mulai dari hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati.
Penambahan pidana seperti kebiri kimia, pengungkapan identitas, dan pemasangan alat deteksi elektronik pelaku kekerasan seksual terhadap anak. (sur)