"Tentu saja (mengganggu). Royani termasuk yang mengetahui aktifitas keseharian Pak Nurhadi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin (30/5) seperti dilaporkan Antara.
KPK saat ini masih menyelidiki keterkaitan Nurhadi dalam perkara suap yang melibatkan panitera/sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno, pada 20 April 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alexander enggan mengungkapkan apakah keterangan Royani dapat membuktikan bahwa Nurhadi terbukti terkait dengan sejumlah kasus yang sedang berperkara di MA.
KPK meminta agar masyarakat yang mengetahui keberadaan Royani dapat melapor ke kantor antirasuah itu.
"Kami minta bantuan kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan Royani. Masyarakat bisa melaporkan, wartawan juga bisa. Selain itu KPK juga minta bantuan kepada aparat lainnya, dari kepolisian dan imigrasi untuk melacak keberadaan Royani. KPK berharap Royani segera melaporkan diri untuk dimintai keterangannya," kata Alexander.
"Dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan KPK sama sekali tidak terpengaruh dengan hasil pemeriksaan etik yang dilakukan oleh komite etik sebuah lembaga," ungkap Alexander.
Rumah Sekretaris MA, Nurhadi di Jakarta (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A). |
KPK menetapkan dua tersangka yaitu Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno. Keduanya diduga melanggar UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Doddy disangka pasal 5 ayat 1 huruf a tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (antara/yul)
Rumah Sekretaris MA, Nurhadi di Jakarta (