"Ini sebenarnya enggak ada urusan dengan Qlue, ini sebenarnya urusannya adalah lapak-lapak yang kami bongkarin. Qlue ini kan cuma nyari alasan gimana mau ribut sama saya," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin, (30/5).
Pemprov menertibkan seorang oknum RW di Jakarta Barat yang menyewakan satu kios senilai Rp1,5 juta. Ahok menduga banyak oknum RT/RW yang membuat kantor maupun kios di jalur hijau dan di atas sungai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wajib Lapor Tiga Kali Sehari Lewat Qlue
Dia menjelaskan aplikasi Qlue sebagai bentuk pertanggungjawaban RT/RW yang menerima uang operasional setiap bulannya. Uang operasional itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pertanggungjawaban melalui aplikasi Qlue, dinilai Ahok lebih baik ketimbang menggunakan kuitansi.
"Jangan pertanggungjawaban cuma kwitansi-kwitansi doang, sebagian ngarang," ucap Ahok.
Lihat juga:Teman Ahok Fair |
Laporan tersebut, kata Ahok, terkirim langsung ke telepon pintarnya. Dia dapat mengetahui lurah dan SKPD dengan yang paling merespons, demikian sebaliknya.
Pengurus RT/RW diharus melapor kondisi lingkungannya tiga kali sehari melalui aplikasi tersebut. Setiap laporan dihargai sebesar Rp10 ribu untuk RT dan Rp12 ribu untuk RW. Sehingga dalam sebulan pengurus RT akan mendapat sekitar Rp900 ribu dan pengurus RW Rp1,2 juta. Pengurus RT/RW juga diberi pulsa sebesar Rp75 ribu perbulan.
Protes Gunakan Aplikasi Qlue
Sebelumnya, Ketua RT/RW di Jakarta mendatangi Komisi A DPRD DKI Jakarta menuntut untuk menindaklanjuti kebijakan melaporkan kinerja melalui aplikasi pengaduan Qlue. Kebijakan yang ditetapkan oleh Ahok untuk mengharuskan pengurus RT/RW melaporkan kinerja maupun pengaduan sebanyak tiga kali dalam sehari.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW. Serta, Pergub 168 tahun 2014 tentang pedoman RT/RW DKI Jakarta.
Namun, RT/RW tersebut keberatan dengan peraturan itu. Mereka mengatakan tugas tersebut merepotkan dan memberatkan. Banyak dari mereka juga masih belum memahami mekanisme pelaporan kinerja tersebut.
Atas dasar hal tersebut, Komisi A DPRD DKI Jakarta yang mendengar keluhan Ketua RT/RW tersebut setuju untuk merekomendasikan pencabutan kebijakan ini kepada Ahok. (yul)