Menurut Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, sprindik baru untuk La Nyalla baru dikeluarkan pada hari ini (30/5). Sprindik kembali dikeluarkan setelah Pengadilan Negeri Surabaya menerima gugatan praperadilan yang diajukan anak La Nyalla dan membatalkan status tersangka pada Senin pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Maruli, kejaksaan masih terus memburu La Nyalla. Namun, pemulangan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia belum dapat dilakukan karena tidak adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
"Kepala Kejati Jawa Timur akan mengeluarkan sprindik baru. Jangan tanya saya (waktunya kapan)," kata Prasetyo di Kejagung, Jumat pekan lalu.
La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
Ini adalah kali ketiga sprindik dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur kepada La Nyalla. Pada penerbitan dua sprindik sebelumnya, La Nyalla berhasil lolos dari status penyakitan pasca diterimanya gugatan praperadilan oleh PN Surabaya. (sur)