"Terdakwa Sigit terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa Afni Carolina di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5).
Pilihan Redaksi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan Sigit diringankan lantaran politikus Partai Keadilan Sejahtera itu tidak pernah bertindak melawan hukum dan telah mengembalikan sebagian uang yang bukan miliknya pada DPRD Sumut.
"Jika tidak membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah keputusan hukum tetap maka akan dilakukan penyitaan aset oleh negara," kata Afni.
Selain Sigit, jaksa menuntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan pada eks Wakil Ketua DPRD Sumut lainnya yakni Chaidir Ritonga.
Chaidir juga diminta mengganti uang sebesar Rp2 miliar pada DPRD Sumut lantaran dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp2,4 miliar dari Gatot.
Jaksa menyebutkan bahwa pada persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD Sumut Tahun Anggaran 2012, Chaidir menerima uang sebesar Rp75 juta. Pada APBD 2013 dia menerima Rp135 juta, kemudian tahun 2014 menerima Rp1,13 miliar.
Pada persetujuan APBD Sumut 2015, Chaidir kembali menerima uang sebesar Rp1 miliar.
Sementara itu, eks Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Saleh juga diminta mengganti uang sebesar Rp712 juta pada DPRD Sumut lantaran dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp2,7 miliar dari Gatot. Ketiganya dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 64 ayat 1 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ama)