Mereka adalah Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri; serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah.
"Pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum KPK (Tahap II) atas nama tersangka AS, SB, CR dan SPA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Senin, (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK pada hari ini memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka itu. Usai diperiksa, Sigit dan Chaidir mengamini berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap.
Para legislator lokal itu disangka menerima uang pelicin untuk mengesahkan dan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan Gatot. Uang itu juga sebagai sogokan agar hak interpelasi untuk menjatuhkan Gatot diurungkan legislatif.
Keempatnya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.