"Kalau kamu minta mundur, lucu dong. Namanya juga petahana, klo mundur, berarti saya enggak menyelesaikan waktu lima tahun. Kan lucu," kata Ahok setelah peresmian Ruang Publik Terbuka Ramah Anak di Jakara Selatan, Selasa(31/5).
Ahok mengatakan tetap akan berpegangan pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mana ada petahana mundur. Kalau gitu pembatasan saja empat tahun. Kenapa enggak empat tahun saja," ujar Ahok.
Saat ini peraturan tersebut masih dalam perdebatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai aturan mundurnya anggota dewan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. (pit)