Pertimbangan Hukum Hakim PTUN Batalkan Izin Reklamasi Pulau G
Astari Kusumawardhani | CNN Indonesia
Rabu, 01 Jun 2016 18:37 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia --
Ahok diperintahkan hakim PTUN untuk mencabut SK yang mengizinkan PT Muara Wisesa Samudera melakukan reklamasi Pulau G dengan sejumlah pertimbangan hukum.