"Kami memiliki sumpah hipokrates, kami tidak boleh melakukan perusakan, melanggar etika. Tetapi, etika itu adalah mana yang lebih baik atau tidak baik, itulah yang seharusnya dijalankan," ujar Nila di Rapat Dengar Pendapat Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (1/6).
Berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo akan hukuman kebiri merupakan hukuman tambahan, Nila menambahkan belum tentu semua pelaku kekerasan seksual masuk hukuman kebiri. Hal ini didasarkan pada jatuhan hukuman yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara pribadi yang memakai hormon untuk menjadi lebih kelaki-lakian karena dia menderita diabetes, tapi ujung-ujungnya dia kena kanker payudara jika yang terkena kelenjarnya di sekitar dubur akan lebih sulit lagi dan tidak tertolong karena ganas sekali," tambahnya.
Dalam hal ini, Nila menyatakan belum berada pada posisi setuju atau tidak setuju. Pasalnya, keputusan ini adalah keputusan bersama dari hasil musyawarah.
Meski begitu, Nila belum dapat memberikan kepastian terkait teknis kebiri kimia tersebut agar tidak melanggar kode etik seperti yang disebutkan oleh IDI. Ia menekankan agar pemerintah lebih memperhatikan korban bukan pelaku. (pit)