Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman dalam paparan laporan hasil pembahasan UU Pilkada menyampaikan, catatan tersebut berupa syarat dukungan pasangan calon bagi partai politik dan keharusan mundur bagi anggota dewan ketika ditetapkan sebagai calon.
Rambe menjelaskan, pada mulanya semua fraksi meminta agar anggota dewan hanya cukup cuti dan tidak mundur dari keanggotaan. Namun, pada akhirnya seluruh fraksi sepakat terkait mundurnya anggota dewan, dan menyisakan dua fraksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Fraksi PKS tetap menyepakati revisi UU Pilkada walaupun memberikan dua catatan tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menerangkan, catatan ini merupakan bagian dari pengambilan keputusan dalam rapat paripurna. Lantas, dia meminta persetujuan kepada anggota dewan untuk menyetujui revisi UU Pilkada menjadi UU.
"Apakah revisi terhadap RUU perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dapat disetujui untuk disahkan? Terimakasih atas persetujuannya," kata Taufik dan diikuti kata setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir. (pit)