Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengatakan meski dalam rapat terakhir antara komisinya dengan pemerintah masih ada dua catatan dalam revisi UU Pilkada, namun dia meyakini dalam paripurna nanti sudah tidak ada perbedaan.
"Kalau sudah diputuskan di komisi, kami kira keluarnya dari komisi sudah tidak ada perbedaan," kata Lukman di Gedung DPR RI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman memaparkan, parlemen sepakat dengan pemerintah terhadap dua poin tersebut. Adapun dua fraksi yakni PKS dan Gerindra yang memberi catatan tersebut, dia mempersilakan jika akan dibacakan kembali dalam rapat paripurna.
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman sebelumnya mengatakan, poin mundurnya anggota dewan, parlemen sudah satu suatlra dengan sikap pemerintah yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015.
Rambe menjelaskan, awalnya putusan MK yang mengatur anggota DPR, DPD dan DPRD harus mundur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon pada Pilkada, membuat rasa ketidakadilan bagi setiap fraksi, karena di sana calon petahana tidak diatur untuk mundur.
Namun, kata dia, akhirnya disepakati jalan tengah bahwa calon petahana yang ikut Pilkada, harus mengajukan cuti saat tahapan berlangsung.
"Akhirnya petahana dibuat tidak mundur tapi cutinya di luar tanggungan negara yang ditetapkan, itu jalan keluarnya. Mulai tiga hari setelah penetapan, sampai 3 hari sebelum pemungutan suara," ujar Rambe.
(obs)