Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto, Samadikun telah meminta kembali penundaan untuk pembayaran denda perkaranya. Namun permohonan penundaan itu tak berarti membuat kejaksaan berhenti menagih pembayaran cicilan denda kasus BLBI kepada Samadikun.
"Kami tetap tagih, kami cari dia. Ini kami mau panggil keluarganya (Samadikun) untuk kami dengar keterangannya," kata Hermanto saat dihubungi wartawan, Kamis (2/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiap tahunnya eks pemilik Bank Moderen itu menyanggupi membayar denda senilai Rp42 miliar kepada negara.
Jika pembayaran denda tidak juga dilakukan, maka rumah Samadikun tersebut akan dilelang oleh Kejari Jakarta Pusat. Namun, Hermanto berharap ada itikad baik dari Samadikun dan keluarganya untuk melunasi denda dengan cara menyicil sesuai perjanjian awal.
"Aset sudah kami pegang, tapi kan itu sebagai jaminan dulu. Kejaksaan menunggu itikad baik dia dulu, kalau dia tidak menunjukkan itikad baik ya kami ambil sikap nanti," katanya.
Denda akan dibayarkan Samadikun langsung ke rekening milik Kejari Jakata Pusat. Usai diterima, uang denda akan langsung dialihkan ke negara melalui Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung bernomor 1996 K/Pid/2002 tertanggal 28 Mei 2003, Samadikun harus menjalani hukuman penjara selama empat tahun. Namun pria kelahiran Bone, 4 Februari 1948, itu kabur sesaat sebelum dirinya dibui.
April lalu, Samadikun ditangkap otoritas keamanan China sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Saat ini ia mendekam di LP Sukamiskin, Bandung. Ia berada di sana untuk menjalani masa hukuman selama empat tahun penjara. (gil)