Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemen PANRB Herman Suryatman menuturkan, sebelum memberlakukan kebijakan rasionalisasi, kementeriannya tahun ini akan menggelar pemetaan untuk mendapatkan fakta dan data. Tindak lanjut dari pemetaan ini akan dilakukan pada 2017. Pemetaan akan berdasar pada tiga kriteria, yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kan masing-masing pegawai punya target kinerja dalam satu tahun. Ini tercapai atau tidak? Kalau tidak tercapai, kenapa? Kalau tercapai, seperti apa? Apalagi sampai melampaui, kan bagus. Kalau tidak tercapai berarti kan kinerjanya rendah,” katanya.
Ia memaparkan, kuadran I berisikan PNs yang dianggap memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang baik. Sementara kuadran II merupakan golongan PNs yang dianggap memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik, namun kinerjanya kurang.
“Kuadran III itu PNS yang kualifikasi dan kompetensinya kurang, tapi kinerjanya baik. Yang terakhir, kuadran IV, adalah PNS yang kualifikasi, kompetensi, dan kinerjanya rendah atau kurang,” ujar pejabat eselon II itu.
Herman mengatakan, PNS yang berada di kuadran I berpotensi mendapatkan promosi dan pengembangan. Sedangkan pegawai yang masuk ke dalam kuadran II akan dimutasikan atau direalokasikan. Adapun PNS di kuadran III akan mendapatkan diklat ayau pelatihan, sehingga kapasitasnya bisa meningkat.
“Baru yang kuadran IV didorong untuk dirasionalisasi. Jadi rasionalisasi kita akan rumuskan secara cermat, hati-hati, dan berangkat dari peraturan perundang-undangan. Kami tidak bisa sembarangan,” katanya.
Herman menegaskan, prioritas target pemangkasan adalah PNS yang ada pada posisi jabatan fungsional umum (JFU), karena selama ini jumlahnya sangat banyak, yakni 1,3 juta atau 42 persen dari total PNS keseluruhan.
"JFU itu jabatan-jabatan yang sifatnya umum, bukan struktural. Kalau eselon-eselon itu kan struktural. Jadi (yang dirasionalisasi) cuma jabatan fungsional seperti administrasi, yang sifatnya umum-umum," ujarnya.
JFU yang dirasionalisasi, kata Herman, adalah yang sesuai hasil pemetaan nanti dianggap kurang berkualifikasi, kurang kompeten, dan kinerjanya kurang baik atau yang berada di kuadran IV. Mereka akan dikenakan pensiun dini dengan menerima pesangon setiap bulannya sebagai kompensasi. (obs)