Kepala Subbagian Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Purwanta mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotik oleh seorang laki-laki di wilayah Jakarta Selatan.
"Kami langsung lakukan penyelidikan dan didapati tersangka RS dan kami lakukan penangkapan," kata Purwanta, di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (3/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Restu diamankan bersama barang bukti berupa 10,75 gram ganja, 17 butir dumolid dan 26 butir pil happy five.
Polisi menurutnya terus mengembangkan perkara ini terutama asal narkotik yang diduga milik Restu itu.
Sementara itu, Kanit II Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Inspektur Satu Edy Suprayitno mengatakan, berdasarkan dari pengakuan RS, ia mengonsumsi narkotik semenjak tiga tahun terakhir.
“Tersangka mengaku memakai narkoba sudah tiga tahun. Dia pemakai berat, sampai memakai narkoba jenis kokain,” kata Edy.
Restu dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (sur)