Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono menyatakan revisi Peraturan Menteri LHK No 55/Tahun 2011 mengenai perluasan lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) tidak menjamin peningkatan produktivitas HTR secara signifikan.
Menurut Bambang, adanya perluasan areal HTR yang sebelumnya hanya 746 ribu hektare menjadi sebesar 12,7 juta hektare oleh pemerintah tidak akan serta merta menggenjot produktivitas HTR tanpa jaminan akses legal pengelolaan lahan bagi rakyat.
"HTR ini akan berhasil kalau pemerintah daerahnya konsisten dalam pemberian izin dan jaminan pengelolaan lahan kepada masyarakat," ujar Bambang di Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur, Sabtu (4/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, sebelum adanya rencana perluasan lahan, produktivitas HTR masih saja rendah dengan minimnya pengeluaran izin pengelolaan pemerintah terhadap rakyat.
Semenjak 2011 hingga 2015, dari 746 ribu hektare lahan HTR yang diberikan pemerintah, hanya sekitar 16 persen atau setara dengan 14 ribu hektare saja yang telah dilakukan penanaman oleh masyarakat. Sementara pemerintah daerah, sejauh ini tercatat hanya mengeluarkan izin HTR seluas 194 hektare lahan kepada masyarakat.
"Sekarang melihat pemerintah mau kasih lagi hingga 12,7 juta hektare HTR, kalau mempersoalkan pemberdayaan masyarakat ini (peningkatan produktivitas HTR) tidak akan berhasil," kata Bambang.
Menurut Bambang, yang menjadi persoalannya tidak hanya terletak pada besarnya lahan HTR tapi juga soal regulasi yang dapat benar-benar menjamin masyarakat memiliki akses secara legal terhadap pengelolan HTR.
Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki tugas penting untuk mendampingi, mengawasi, dan memberikan perhatian dan sosialisasi untuk membangun infrastruktur dan pemahaman yang memungkinkan masyarakat sadar akan pentingnya produktivitas HTR bagi kesejahteraan dan revitalisasi lingkungan.
"Kalau kita tidak punya regulasi yang dukung dan jamin rakyat punya akses legal pengelohan HTR tentu tidak akan berdampak pada peningkatan produktivitas walaupun ada perluasan lahan HTR," tutur Bambang.
Bambang menyatakan, kebijakan pemerintah terhadap pengelolaan HTR, selama ini belum menjawab persoalan di lapangan. Menurutnya, pemerintah belum memiliki regulasi yang memperkuat pemberdayaan masyarakat terhadap pengelolaan HTR.
Bambang mengatakan, peran pemerintah daerah belum maksimal dalam mengoptimalkan pemberian izin dan regulasi guna meningkatkan pengelolaan HTR oleh masyarakat.
"Peran pemda masih belum maksimal. Dengan dia diberikan tugas untuk terbitkan izin saja kepada masyarakat tidak jalan, jadi kan rakyat tidak bisa mengelola HTR-nya," tambah Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menyatakan pemerintah daerah sebagai pemegang kunci utama akses lahan HTR harus mampu mendorong masyarakat guna meningkatkan pengelolaan dan produktivitas HTR di Indonesia.
Salah satunya dengan cara pemberian insentif dan mekanisme pasar yang jelas atas hasil HTR-nya. Selain itu, pemerintah daerah juga harus bisa memberikan kepastian hak atas lahan yang didukung dengan kebijakan yang memadai guna meningkatkan minat masyarakat mengelola HTR.
"Tampak bahwa alasan ekonomi masih mendominasi motivasi masyarakat untuk mengelola HTR, karena itu Pemda harus bisa menarik masyarakat dengan jaminan nilai ekonomi yang pasti," kata Bambang.
(obs)