Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Agtas menyebut ada sebanyak 98 Undang-Undang di Indonesia yang berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya. Kebijakan pemerintah menghapus 3 ribu peraturan daerah (perda) yang bermasalah dinilai tidak akan efektif tanpa merevisi aturan di atasnya lebih dulu.
"Kalau ada perda bermasalah itu bukan kejutan, karena banyak UU yang bertentangan pelaksanaannya. UU ini yang harusnya ditertibkan dulu," ujar Supratman, Minggu (5/6).
Dia berkata pemerintah selama ini tak pernah melaksanakan UU secara komprehensif. Ia mencontohkan dalam praktiknya, UU Mineral dan Batubara telah mengatur larangan untuk mengekspor bahan galian tambang mentah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) justru memperbolehkan untuk mengekspor. Hal ini dibuktikan dengan PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara yang masih melakukan ekspor tersebut.
"Ini berarti pemerintah pusat tidak konsisten," katanya.
Meski demikian Supratman setuju bahwa secara hirarki, aturan di bawah yakni Perda tidak boleh bertentangan dengan yang ada di atasnya seperti peraturan pemerintah maupun peraturan presiden.
Selain itu, kata dia, mesti ada kajian di tingkat pusat dan daerah untuk mensikronkan peraturan-peraturan tersebut. "Perda bermasalah itu yang menghambat investasi. Jadi presiden harus membereskannya," ucap Supratman.
Sementara itu anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan menyatakan penertiban perda justru mestinya dilakukan lebih dulu. Sebab perda ini bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Kalau penertiban UU urusannya akan lebih panjang. Sedangkan perda kan urusannya langsung sama Satpol PP," katanya.
Dia pun menilai pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersikap cepat dengan melakukan perubahan pada penertiban perda bermasalah ini. Di samping itu, Kemendagri juga telah melakukan pengkajian matang dan mendalam untuk membatalkan ribuan perda bermaslaah tersebut.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mencabut sekitar 3 ribu perda bermasalah. Perda ini meliputi masalah tarif hingga perizinan yang dianggap bertentangan dengan UU dan menghambat investasi.
(gen)