"Kalau ada perda bermasalah itu bukan kejutan, karena banyak UU yang bertentangan pelaksanaannya. UU ini yang harusnya ditertibkan dulu," ujar Supratman, Minggu (5/6).
Dia berkata pemerintah selama ini tak pernah melaksanakan UU secara komprehensif. Ia mencontohkan dalam praktiknya, UU Mineral dan Batubara telah mengatur larangan untuk mengekspor bahan galian tambang mentah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini berarti pemerintah pusat tidak konsisten," katanya.
Selain itu, kata dia, mesti ada kajian di tingkat pusat dan daerah untuk mensikronkan peraturan-peraturan tersebut. "Perda bermasalah itu yang menghambat investasi. Jadi presiden harus membereskannya," ucap Supratman.
"Kalau penertiban UU urusannya akan lebih panjang. Sedangkan perda kan urusannya langsung sama Satpol PP," katanya.
Dia pun menilai pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersikap cepat dengan melakukan perubahan pada penertiban perda bermasalah ini. Di samping itu, Kemendagri juga telah melakukan pengkajian matang dan mendalam untuk membatalkan ribuan perda bermaslaah tersebut.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mencabut sekitar 3 ribu perda bermasalah. Perda ini meliputi masalah tarif hingga perizinan yang dianggap bertentangan dengan UU dan menghambat investasi. (gen)