Pemerintah Siapkan Revisi UU TNI

Abraham Utama | CNN Indonesia
Rabu, 16 Des 2015 15:48 WIB
Sekretaris Jenderal Kemhan, Letjen Ediwan Prabowo, mengatakan institusinya berharap rancangan tersebut dapat disahkan DPR dua tahun ke depan.
Kementerian Pertahanan sedang menyusun tiga rancangan undang-undang untuk periode pembahasan tahun 2017. UU tersebut diharapkan bisa disahkan DPR. (AntaraFoto/ Widodo S Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pertahanan sedang menyusun tiga rancangan undang-undang untuk periode pembahasan tahun 2017. Satu dari tiga rancangan itu adalah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemhan, Letnan Jenderal Ediwan Prabowo, mengatakan institusinya berharap rancangan tersebut dapat disahkan oleh DPR dua tahun ke depan.

"Revisi UU TNI sambil berjalan. Kami menargetkan bisa selesai tahun 2017," ujarnya kepada CNN Indonesia di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu (16/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara garis besar, Ediwan berkata perubahan beleid TNI itu berkaitan dengan susunan organisasi TNI. Menurutnya, TNI harus segera menyesuaikan diri dengan kebijakan strategis pemerintah di sektor maritim. Nawacita, ujar Ediwan, juga akan menjadi dasar revisi tersebut.

"Kami akan sempurnakan sesuai usulan TNI untuk menuju TNI yang lebih profesional," katanya.

Kemhan kini belum menyelesaikan draf perubahan UU TNI. Ediwan mengatakan, penyusunan baru sampai tahap pembuatan naskah akademik.

Dua rancangan undang-undang lain adalah RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional Pertahanan (PSDNP) dan RUU Keamanan Negara.

Berdasarkan penelurusan, RUU PSDNP merupakan peleburan dua rancangan beleid yang sempat digagas pemerintah, yaitu tentang komponen cadangan dan komponen pendukung.

"PSDNP itu prioritas. Kami berharap tahun 2017 sudah masuk untuk dibahas dengan DPR," ucapnya.

Data pada situs DPR menunjukkan, RUU Keamanan Nasional didukung lima fraksi di DPR, yakni Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Gerindra.

Selain Kemhan, terdapat dua lembaga negara lain yang mendukung rancangan undang-undang itu, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Hukum Nasional. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER