"Kalau telat kan ada sangsi kena potong TKD," kata Gubernur yang biasa disapa Ahok ini di Balai Kota, Jakarta, Senin (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di luar Ramadan, PNS Jakarta pukang pukul 16.00 WIB. Sementara saat Ramadan ini, jam kerja hanya sampai pukul 14.00 WIB. Ahok menilai, pulang lebih awal bisa memberikan kesempatan PNS untuk berbuka puasa bersama keluarga sekaligus menguangi kemacetan.
Lihat juga:Ahok Kurangi Jam Kerja PNS Selama Ramadan |
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika menyebut PNS sudah banyak yang datang tepat waktu. Ia akan memeriksa apakah memang ada PNS yang terlambat atau bolos untuk dikurangi TKD-nya.
TKD pegawai Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah. TKD merupakan penghasilan bagi PNS dan calon PNS selain gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, dan tunjangan transportasi. TKD tersebut terdiri dari TKD Statis yang diberikan berdasarkan penilaian kehadiran dan TKD Dinamis berdasarkan kinerja.
Jumlah TKD diberikan sesuai dengan peringkat jabatan, mulai dari calon PNS sebesar Rp3 juta hingga yang tertinggi yaitu jabatan Sekretaris Daerah yang menerima Rp85 juta setiap bulan. (sur)