Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan perdata Fahri Hamzah ke Partai Keadilan Sejahtera. Wakil Ketua DPR itu menggugat pemecatan dirinya dari keanggotaan PKS di seluruh jenjang.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan replik dari Fahri Hamzah selaku penggugat. Sidang akan dipimpin oleh Made Sutrisna.
Kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief mengatakan, replik merupakan jawaban atas duplik atau jawaban tergugat, dalam hal ini PKS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agendanya pembacaan dan penyampaian replik kami selaku penggugat atas jawaban tergugat," kata Mujahid, Senin (6/6).
Sebelumnya dalam putusan provisi, hakim memirintahkan PKS untuk tidak memecat Fahri sebelum ada putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.
Jawaban PKS atas permohonan gugatan Fahri sudah dibacakan pada sidang 23 Mei 2016. Dalam jawabannya, PKS mememinta pengadilan mengesahkan pergantian Wakil Ketua DPR dari Fahri ke Ledia Hanifa.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Fahri menggugat Presiden PKS Mohammad Sohibul Iman, Ketua dan anggota Majelis Tahkim PKS, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPPO) PKS. Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum.
(sur)