“Blokir kalau sudah jelas ada kaitannya dengan kasus,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (6/6).
Nurhadi diduga terlibat kasus dugaan suap pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari rumahnya di Hang Lekir Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita uang Rp1,7 miliar dan sejumlah dokumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti Nurhadi, Tin juga bekerja di MA. Ia menjabat Kepala Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Bidang Hukum dan Peradilan MA.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menyita uang Rp50 juta yang diduga terkait pengajuan peninjauan kembali atas perkara yang sedang disidangkan PN Jakarta Pusat.
Sementara Nurhadi telah diminta KPK untuk dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. KPK juga mencegah pegawai MA Royani dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro ke luar negeri.