"Berdasarkan informasi dari penyidik, akan dipanggil minggu ini atau minggu depan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Martinus Sitompul di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (6/6).
Saat ini, kata dia, penyidik masih mengumpulkan informasi, keterangan saksi dan barang-barang bukti. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi ahli untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martinus menjelaskan, permasalahan berawal ketika terjadi aksi mogok terbang oleh pilot di beberapa rute penerbangan, pada 10 Mei lalu. Aksi yang mengakibatkan penumpukan penumpang ini berujung pada surat pembekuan rute baru selama enam bulan oleh Suprasetyo.
Pelapor, lanjut dia, menganggap Suprasetyo menyalahgunakan wewenang karena semestinya dia terlebih dahulu mengeluarkan peringatan atau teguran sebelum mengeluarkan surat pembekuan.
Pencemaran Nama Baik
Selain melaporkan penyalahgunaan wewenang, kata Martinus, Lion Air juga membuat laporan lain soal dugaan pencemaran nama baik.
Harris selaku pelapor menuduh salah satu pilot yang bernama Yosi Kurniawan telah mencemarkan nama maskapai karena memberikan pernyataan bohong kepada media.
Lihat juga:Izin Dibekukan, Lion Air Mengadu ke DPR |
Perusahaan tidak terima karena merasa permasalahan tersebut sudah diselesaikan. "Atas kejadian tersebut Lion Air merasa dicemarkan nama baiknya," kata Martinus.