Merujuk UU Intelijen Negara, Wakil Ketua Komisi I DPR Mayjen (Purn) Tubagus Hasanudin mengatakan, fungsi intelijen pertahanan saat ini sudah dijalankan Badan Intelijen Strategis TNI.
"Dalam UU tersebut, intelijen pertahanan itu adanya di TNI, di BAIS bukan Kemhan," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 11 pada UU tersebut mengatur, intelijen TNI melaksanakan fungsi intelijen pertahanan dan militer. Sementara itu, BIN menjalankan fungsi intelijen di dalam dan luar negeri.
Lihat juga:Menhan Akan Buat Badan Intelijen Pertahanan |
Anggota Komisi I DPR lainnya, Mayjen (Purn) Supiadin Ari Saputra berpendapat serupa. Ia berkata, BAIS dapat menyediakan data intelijen terkait operasional operasi militer.
Namun menurut Supiadin, pemerintah dapat membentuk badan intelijen pertahanan, dengan jaminan tidak akan terjadi tumpang tindih antara lembaga baru itu dengan BAIS. "Intinya harus ada koordinasi," ucapnya.
Fungsi koordinasi penyelenggara intelijen negara, diatur dalam pasal 38 dan 39 UU Intelijen Negara. Pengaturan itu menempatkan BIN sebagai koordinator penyelenggara intelijen negara.
Diberitakan, Ryamizard menyebut badan intelijen pertahanan yang akan dibentuknya berbeda dengan BAIS dan BIN. Ia berkata, kementeriannya yang berkantor di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, terus menggodok wacana tersebut.
"Ini intelijen pertahanan, melihat ancaman terhadap negara yang paling penting. Di mana-mana di dunia ini enggak ada yang enggak punya, cuma Indonesia saja," tuturnya.
Nantinya anggota badan tersebut akan dipilih dari kalangan profesional intelijen, baik dari kelompok militer maupun kalangan sipil. (abm)