Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu membentuk badan intelijen pertahanan disebut baru dapat terlaksana jika Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara direvisi. Beleid tersebut hanya menyebut lima jenis lembaga intelijen dan badan yang disebut Ryamizard tidak termasuk di dalamnya.
Merujuk UU Intelijen Negara, Wakil Ketua Komisi I DPR Mayjen (Purn) Tubagus Hasanudin mengatakan, fungsi intelijen pertahanan saat ini sudah dijalankan Badan Intelijen Strategis TNI.
"Dalam UU tersebut, intelijen pertahanan itu adanya di TNI, di BAIS bukan Kemhan," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkan pada Pasal 9 UU Intelijen Negara, penyelenggaraan sektor intelijen di Indonesia dilaksanakan lima organisasi, yakni Badan Intelijen Negara, intelijen TNI, intelijen Kepolisian, intelijen kejaksaan dan intelijen yang berada di kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian.
Pasal 11 pada UU tersebut mengatur, intelijen TNI melaksanakan fungsi intelijen pertahanan dan militer. Sementara itu, BIN menjalankan fungsi intelijen di dalam dan luar negeri.
Adapun, intelijen kejaksaan melakukan kerja telik sandi di bidang penegakan hukum dan intelijen kepolisian menjalankan fungsi intelijen yang berkaitan dengan keamanan.
Tubagus berkata, pemerintah sebenarnya tidak membutuhkan sebuah badan intelijen baru. Ia menilai, Kemhan pun dapat menerima segala laporan dan informasi intelijen militer dari BAIS.
Anggota Komisi I DPR lainnya, Mayjen (Purn) Supiadin Ari Saputra berpendapat serupa. Ia berkata, BAIS dapat menyediakan data intelijen terkait operasional operasi militer.
Namun menurut Supiadin, pemerintah dapat membentuk badan intelijen pertahanan, dengan jaminan tidak akan terjadi tumpang tindih antara lembaga baru itu dengan BAIS. "Intinya harus ada koordinasi," ucapnya.
Fungsi koordinasi penyelenggara intelijen negara, diatur dalam pasal 38 dan 39 UU Intelijen Negara. Pengaturan itu menempatkan BIN sebagai koordinator penyelenggara intelijen negara.
Diberitakan, Ryamizard menyebut badan intelijen pertahanan yang akan dibentuknya berbeda dengan BAIS dan BIN. Ia berkata, kementeriannya yang berkantor di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, terus menggodok wacana tersebut.
"Ini intelijen pertahanan, melihat ancaman terhadap negara yang paling penting. Di mana-mana di dunia ini enggak ada yang enggak punya, cuma Indonesia saja," tuturnya.
Nantinya anggota badan tersebut akan dipilih dari kalangan profesional intelijen, baik dari kelompok militer maupun kalangan sipil.
(abm)