Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, menilai syarat verifikasi faktual untuk calon perseorangan atau calon independen dibuat untuk menghindari praktik manipulatif yang dilakukan oleh pasangan calon perseorangan. Dia mengaku menemukan sejumlah pelanggaran pada Pilkada 2015 lalu.
"Diketemukan fakta dimana banyak paslon perorangan yang sejatinya tidak lolos tapi diloloskan. Hal ini berdampak pada banyak hadirnya calon boneka, calon yang disiapkan untuk bertarung tapi hanya memecah suara," kata Arteria, Rabu (8/6).
Aturan verifikasi faktual untuk calon independen termaktub dalam Pasal 48 Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Bunyinya, verifikasi kualitas calon perseorangan disepakati untuk dilakukan verifikasi faktual dengan metode sensus melalui langkah menemui pendukung pasangan calon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arteria mengatakan, aturan itu dibuat agar penyelenggara pemilu dapat melakukan verifikasi dengan baik agar tidak ada lagi calon perseorangan yang muncul karena dikondisikan oleh para pemegang kapital dan penguasa yang cenderung koruptif.
"Celakanya penyelenggara pemilu banyak yang tidak melakukan verifikasi dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Menurutnya, metode verifikasi faktual melalui sensus dengan mendatangkan satu per satu rumah pendukung calon independen akan menyulitkan praktik-praktik manipulatif.
"Jadi terukur. Bahkan kami juga berikan sanksi pidana apabila verifikator tidak melakukan verifikasi dan paslon atau timnya melakukan pemalsuan syarat dukungan," kata dia.
Menurutnya, UU ini juga tak akan memperulit calon independen maupun penyelenggara pemilu. Sebab, tak ada satupun materi muatan norma yang berubah dari norma asalnya. Dia mengatakan, semua aturan sama mulai jangka waktu verifikasi, verifikator, dan anggaran. Hal itu sudah disediakan dan diatur dalam UU.
Adanya perubahan, menurut dia, hanya menyangkut dua hal, yaitu pertama mengenai sensus, yang hal tersebut tak akan menjadi masalah mengingat KPU pun melakukan hal yang sama saat melakukan pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Kemudian yang kedua mengenai jangka waktu tiga hari untuk menghadirkan pendukung calon perseorangan di kantor PPS. Dan pabila pendukung tidak dapat ditemui di rumahnya oleh PPS.
"Hal itu juga sudah kami cermati dengan mendefinisikan hari itu adalah hari kalender, sehingga tim sukses dan PPS dapat bersama-sama menentukan kapan dihadirkan ke Kantor PPS, bahkan dapat dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu maupun hasi libur nasional," tuturnya.
Karenanya, Arteria berpendapat aturan itu dibentuk untuk memastikan semua stake holder Pilkada yakni KPU, Bawaslu dan pasangan calon perseorangan diwajibkan untuk bekerja lebih serius lagi dan terukur. Jadi apabila ada perselisihan terkait dukungan, dapat dilihat dalam level desa.
"Saya pikir ini revolusioner, terobosan dalam konteks penyehatan demokrasi. Kalaupun paslon perorangan memang betul jumlah syarat dukungannya, mereka pastinya sangat mendukung norma ini. Dan saya yakin ini sekaligus menjadi norma pelindung bagi paslon calon perorangan yang beritikad baik," ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi II DPR Al Muzammil Yusuf mengatakan, verifikasi faktual memang sengaja dibentuk agar ada aturan ketat untuk calon independen. Sebab, aturan terkait syarat dukungan partai politik 20 persen kursi atau 25 persen suara sah dianggapnya sangat tinggi.
"Syarat calon perseorangan jauh di bawah syarat parpol. Yakni hanya 6,5 persen dan 10 persen DPT. Maka diterapkan verifikasi yang ketat dengan cara sensus untuk hindarkan manipulasi dukungan KTP," kata Muzammil.
Menurutnya, Pilkada yang hanya berlangsung satu putaran sehingga aturan terkait pencalonan dibuat lebih berat untuk kedua jalur pencalonan yakni dari parpol maupun perseorangan.
"Kalau syarat perseorangan susah, maka syarat calon partai juga susah. Di seluruh daerah paling hanya 1 partai yang bisa maju sendiri tanpa koalisi dua sampai tiga partai baru bisa memenuhi syarat pencalonan partai," ucapnya.
(obs)