DPR: Verifikasi Faktual KTP Dukungan untuk Beri Kepastian

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 07 Jun 2016 07:49 WIB
Jika tak ada verifikasi faktual, dikhawatirkan akan ada penyalahgunaan dukungan seperti munculnya calon boneka dari jalur perorangan.
Dalam Undang-undang Pilkada yang baru direvisi diatur soal verifikasi faktual KTP dukungan untuk perorangan. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, verifikasi faktual syarat dukungan terhadap calon perseorangan atau independen dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dukungan. Mekanisme verfikasi diatur terdapat dalam hasil revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Politikus Partai Golkar itu menilai, selama ini proses verifikasi syarat menjadi persoalan pada pelaksanaan Pilkada yang melibatkan calon perseorangan.

"Selama ini calon independen bisa buat memecah calon yang bagus. Jangan sampai ada boneka calon independen," kata Hetifah melalui sambungan telepon, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mencontohkan, salah satu persoalan yang kerap muncul adalah syarat dukungan berupa kartu tanda penduduk. KTP tersebut menurutnya bisa saja diambil dari Kantor Imigrasi setempat, atau bahkan tempat kredit kendaraan bermotor.

"Orang tidak benar-benar sadar dia memberikan dukungannya ke calon. Kami ingin meminta kepastian itu," katanya.

Senada, anggota Komisi II DPR lainnya, Yandri Susanto juga mengungkapkan bahwa selama ini ada persoalan syarat dukungan calon perseorangan yang banyak diambil dari tempat kredit kendaraan bermotor.

Untuk itu, Yandri berkata metode verifikasi faktual dengan sensus dibutuhkan agar penyelenggara pemilu dapat memverifikasi secara fisik kebenaran dukungan.

Sekretaris Fraksi PAN itu pun yakin, metode sensus tidak akan menghabiskan waktu karena KPU sudah memiliki panitia penyelenggara hingga tingkat paling bawah, yakni PPS.

"Kami ingin fungsikan penyelenggara itu sampai ke bawah. Itu yang difungsikan secara benar dan akurat," kata Yandri dihubungi terpisah.

Dia menambahkan, aturan teknis metode verifikasi faktual dengan sensus akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPU.

Pada pasal 41 ayat 2 UU Pilkada yang baru mengharuskan dukungan terhadap calon perseorangan dituangkan pada surat yang disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.

Pasal itu memberikan opsi surat lain, yakni surat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan dukungan itu berasal dari penduduk berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan pilkada.

Secara rinci, pasal 48 ayat 3 huruf a pada revisi itu mengatur metode sensus yang digunakan pada verifikasi pendukung calon perseorangan adalah cara menemui langsung setiap pendukung calon.

Setiap pasangan calon perseorangan juga diberikan waktu tiga hari untuk menghadirkan pendukung mereka yang tidak dapat ditemui petugas verifikasi ke kantor PPS. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER