Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berencana mendata satwa liar yang dilindungi atau terancam punah. Pendataan itu diklaim dapat mengurangi angka perdagangan satwa secara ilegal.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Tachrir Fathoni, mengatakan pendataan yang dimulai dengan sensus itu dapat mengontrol populasi satwa liar yang terancam punah.
Tachrir berkata, lembaganya akan memasang
ring berisi akta lahir dan indentitas di setiap satwa liar yang baru lahir. Selain menjadi bukti sensus, kata dia, akta tersebut juga menjadi tanda bahwa satwa tersebut legal untuk diperjualbelikan.
Menurutnya, akta itu serupa dengan buku pemilik kendaraan bermotor. "Contohnya burung jalak bali. Begitu lahir, kami akan pasangkan ring. Itu semacam BPKB kalau di kendaraan," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tachrir menuturkan, pendataan itu hanya akan diterapkan pada satwa yang berada di penangkaran dan konservasi. Ia berharap, nantinya setiap satwa liar yang berada di luar habitatnya (
ex situ) dapat terdata.
Tata kelola satwa liar yang rapi, menurut KLHK, akan memaksimalkan program pembiakan untuk menghindari kepunahan.
"Sensus ini berguna agar satwa yang bisa diperdagangkan itu yang memang legal dan berasal dari penangkaran bukan dari alam. Jadi orang tidak lagi buru liar di alam," kata Tachrir.
Tachrir mengatakan, KLHK melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam yang tersebar di berbagai daerah telah mensensus beberapa satwa terancam punah seperti gajah sumatera, burung jalak bali, serta sejumlah burung jenis paruh bengkok.
(abm)