Tantangan itu disampaikan La Nyalla usai dirinya diperiksa penyidik Kajati Jawa Timur, Kamis (9/6) sore. La Nyalla meminta Kejati Jawa Timur agar dapat membuktikan data transaksi mencurigakan yang diperoleh lembaga adhyaksa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Buktikan saja, yang pasti saya tidak bersalah dan sehat," kata La Nyalla di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Transaksi mencurigakan itu juga disinyalir terjadi dalam rentang tahun 2010 hingga 2014, kala La Nyalla masih menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.
Saat diperiksa tadi, La Nyalla disebut tidak menjawab satu pun pertanyaan terkait substansi kasusnya dari penyidik. Padahal, menurut kuasa hukum La Nyalla, Fahmi Bachmid, kliennya mendapat total 37 pertanyaan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan 23 pertanyaan terkait dugaan korupsi yang dilakukan.
"Bukan diam, tapi (La Nyalla) menyatakan 'saya keberatan ditetapkan sebagai tersangka. Saya keberatan memberikan keterangan karena penetapan saya sebagai tersangka dan objeknya itu tidak sah'," kata Fahmi.
Kasus yang membelit La Nyalla bermula dari tudingan mantan Ketua Kadin itu menggunakan dana sebesar Rp5,3 miliar yang digunakan untuk membeli IPO saham Bank Jatim pada 2012.
Dalam persidangan pada 2015, La Nyallayang hadir sebagai saksi korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur mengatakan pernah menggunakan dana Rp5,3 miliar pada 6 Juli 2012. Namun dana tersebut sudah dikembalikan.
La Nyalla mengembalikan dana selama lima tahapan, yakni pada 23 Juli 2012 sebesar Rp850 juta, pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp920 juta, pada 1 Oktober 2012 sebesar Rp. 226 juta dan pada 29 Oktober 2012 sebesar Rp100 juta dan pada 7 Nopember 2012 sebesar Rp3,2 miliar.