La Nyalla merupakan mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia wilayah Jawa Timur yang kini berstatus tersangka pada perkara dugaan penyalahgunaan anggaran hibah pemerintah.
Menurut Aristo Pangaribuan, kuasa hukum La Nyalla, temuan PPATK tidak berkaitan sama sekali dengan perkara yang sedang menjerat kliennya. Ia berkata, dana hibah yang diterima Kadin Jawa Timur pada tahun 2010 hingga 2014 hanya berjumlah Rp48 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Audit BPK kan hibah Rp48 miliar, yang dicurigai Rp26 miliar. Pemeriksaan fokus ke sana," kata Aristo.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Rum, uang berjumlah ratusan miliar dideteksi mengalir dari dan ke lebih dari sepuluh rekening milik La Nyalla dan keluarga. Rekening tersebut, kata Rum, berada di sejumlah bank nasional.
Transaksi mencurigakan itu juga disinyalir terjadi dalam rentang tahun 2010 hingga 2014, kala La Nyalla masih menjabat sebagai Ketua KADIN Jawa Timur.
Karena transaksi terjadi saat La Nyalla masih menjabat sebagai ketua lembaga itu, penyidik menduga aliran dana itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. (abm)