Al Araf berpendapat, keterlibatan militer yang diatur dalam Pasal 43B ayat 1 revisi UU tersebut sebaiknya dihapus karena dapat menimbulkan tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Aturan tentang pelibatan militer sebaiknya ditiadakan, karena aturan militer dalam melawan terorisme sudah diatur dalam Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU TNI," kata Al Araf di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dalam draf revisi UU Antiterorisme Pasal 43 B ayat 1 disebutkan bahwa dalam kebijakan dan strategi nasional, penanggulangan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh Kepolisian, TNI serta instansi pemerintah terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Namun, ujarnya, bukan berarti militer tidak dapat ikut menanggulangi aksi teror. Sebab ketika aksi teror sudah menjurus ke arah separatisme atau menyerang kedaulatan negara, maka militer harus turun tangan.
Sementara Wakil Ketua Panitia Khusus Revisi UU Antiterorisme Hanafi Rais menerangkan pelibatan TNI untuk membantu Kepolisian dalam penanganan terorisme merupakan usulan pemerintah.
Hanafi mengakui belum ada regulasi sinkron terkait keterlibatan TNI dalam operasi antiterorisme. Perlu ada sebuah peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) atau peraturan pemerintah (PP) yang mengatur perbantuan TNI dalam menangani terorisme.
Padahal selama ini TNI telah bekerja sama dengan Kepolisian dalam menangani terorisme seperti Operasi Tinombala di Poso.
"Yang lucu dari keterlibatan TNI dalam membantu polisi ini, di lapangan sudah terjadi tapi regulasinya belum ada yang mengatur. Baru sampai UU saja," kata Hanafi.
Jika pemerintah tidak mengatur lebih lanjut mengenai hal ini, Hanafi khawatir ruang gerak aparat menjadi cair sesuai kepentingan politik pemerintah. Dengan kata lain menjadi mudah dipolitisasi.
"Kalau teroris sudah mengarah ke tindakan yang sifatnya makar, tentu keterlibatan TNI menjadi relevan," ujar Wakil Ketua Komisi I Bidang Pertahanan DPR itu. (agk)